Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia No.104/Kpts/KPU/tahun 2013 Tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Bekasi Tahun 2014.
Untuk Dapil dan Jumlah Kursi Pileg Kota Bekasi sebagai berikut :
- Daerah Pemilihan 1 : Bekasi Timur : 6 kursi.
- Daerah Pemilihan 2 : Rawalumbu, Bantargebang, Mustikajaya : 10 kursi.
- Daerah Pemilihan 3 : Bekasi Selatan, Jatiasih : 8 kursi.
- Daerah Pemilihan 4 : Pondok Gede, Jati Sampurna, Pondok Melati : 10 kursi.
- Daerah Pemilihan 5 : Bekasi Barat, Medan Satria : 9 kursi.
- Daerah Pemilihan 6 : Bekasi utara : 7 kursi.
- Daerah Pemilihan untuk DPRD Provinsi dari Kota Bekasi dan Kota Depok : 9 kursi.
- Daerah Pemilihan untuk DPR RI dari Kota Bekasi dan Kota Depok : 6 kursi.
Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendy Irawan perubahan kuota kursi di masing-masing daerah pemilihan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan, hal ini didasari pertambahan dan penyebaran penduduk di Kota Bekasi yang sudah berbeda dibandingkan dengan saat Pemilihan Umum 2009.
"Yang berubah hanya nama daerah pemilihan saja dan 1 (satu) kursi akan digeser ke daerah pemilihan lain," katanya.
"Yang berubah hanya nama daerah pemilihan saja dan 1 (satu) kursi akan digeser ke daerah pemilihan lain," katanya.
Jangan lupa buka blog amanahisyallah.blogsport.com oke
BalasHapusTerimaksih atas kunjungannya
Hapusdan maaf kami tidak bisa menemukan amanahisyallah.blogsport.com
mungkin alamatnya kurang pas gan?