Tepat tiga hari sejak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) dikeluarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI), Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 15, setelah Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor : 25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikut sertakan sebagai peserta Pemilu 2014.
Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, Komisi Pemilihan Umum wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari kerja.
http://www.cecephusnimubarok.com/2013/03/partai-pkpi-lolos-pemilu-2014.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar