Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Buku Panduan untuk Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Panduan ini untuk semua penyelenggara Pemilu 2014 di semua tingkatannya, mulai dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten / Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta tentunya setelah ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.
---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar