Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai parpol ke-11 setelah Pengadilan
Tata Usaha Negara memutuskan soal keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam
Pemilu 2014.
"Komisi Pemilihan Umum
juga
menindaklanjuti putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun
2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata ketua KPU
Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di KPU, jalan Imam Bonjol, Jakpus,
Senin (18/3/2013).
"KPU
mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta
Pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana
salah satu lembaga yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah
lembaga peradilan," lanjutnya.
Atas putusan ini KPU akan
menyampaikan kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah
ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/03/18/140848/2196827/10/kpu-loloskan-pbb-sebagai-peserta-pemilu-2014%20%28diakses%2018/03/2013,%2016:39
Tidak ada komentar:
Posting Komentar