Kelolosan PKPI membuat jumlah partai peserta Pemilu 2014 menjadi 12
(dua belas) parpol, jumlah ini dianggap sudah ideal dan diharapkan tak bertambah.
"Sudah ideal sesuai dengan politik hukum para pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah yang menempatkan pemilu 2014 sebagai proses konsolidasi demokrasi, penyederhanaan jumlah parpol dalam sistem pemerintahan presidensiil," kata Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunanjar, Selasa (26/3)
Sejak era reformasi, penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu memang terus diusahakan oleh DPR dan pemerintah. hal ini ditujukan untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia. Dengan jumlah peserta pemilu yang tak terlalu banyak, maka diharapkan parpol yang lolos ke parlemen, yang berarti juga jumlah fraksi, makin sedikit. Makin sedikit jumlah parpol di parlemen, maka diharapkan pemerintahan yang berjalan tak terlalu gaduh.
"Terkecuali mereka mau menerima gagasan pembatasan jumlah fraksi dengan menggabungkan parpol yang masuk ke parlemen tapi kursinya tidak memadai, untuk menjalankan fungsi-fungsi dewan, mereka menerima untuk bergabung dengan fraksi besar," tuturnya. (detikNews)
Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014
Partai politik nasional
- Partai NasDem
- Partai Kebangkitan Bangsa*
- Partai Keadilan Sejahtera*
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan*
- Partai Golongan Karya*
- Partai Gerakan Indonesia Raya*
- Partai Demokrat*
- Partai Amanat Nasional*
- Partai Persatuan Pembangunan*
- Partai Hati Nurani Rakyat*
- Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)
Partai politik lokal Aceh
Sumber :
Wikipedia_Daftar_partai_politik_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar