Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, belum lama ini telah
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 1.743.114 pemilih.
Penetapan pemilih dilakukan dalam rapat pleno KPU yang berlangsung di
kantor KPU dihadiri pimpinan KPU, Panitia Pemilihan Kecematan (PPK),
Panwaslu, dan 12 perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.
“Daftar pemilih tersebut terdiri dari 872.479 laki-laki dan 870.635
perempaun”
Jumlah DPT tersebut menurut Syafrudin Anggota Komisioner KPU Kota bekasi, merupakan hasil seleksi pada Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di masing-masing
kelurahan, yang Sudah diverifikasi dan diperbaiki seperti daftar pemilih
yang sudah meninggal dan pemilih ganda.
Setelah DPT ditetapkan, KPU saat ini tengah mempersiapkan sebanyak
4.721 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kecamatan dan 56
kelurahan yang akan digunakan untuk perhelatan Pemilu tahun 2014
mendatang.
Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Bantargebang sebagai berikut :
Bagi warga yang belum terdaftar akan diakomodasi dalam (DPK)Daftar Pemilih Khusus, yang berlaku sampai H-14
pelaksanaan pemilihan dan harus sudah dilaporkan oleh KPU Kota Bekasi
kepada KPU Provinsi.
Sehingga, nantinya akan diplenokan dan ditetapkan
oleh KPU Provinsi Jawa Barat.Sesuai Peraturan KPU Nomor 9/2013 tentang
penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sumber : http://kpud-bekasikota.go.id/
kenapa sampai saat ini(6 april) saya belum mendapatkan undangan untuk pencoblosan padahal orang lain sudah dapat?
BalasHapusoke undangan sudah saya terima.terima kasih.
BalasHapusSukses buat PPS Bantargebang..
BalasHapussaya,istri dan anak saya kenapa sampai sekarang tgl 6 malam belum dapat undangan ?
BalasHapus