Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, telah mentapkan tanggal sebagai Hari Pemungutan Suara, pada launching Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan secara simbolis menekan sirine dan membuka selubung kain bertuliskan "9 April 2014".
Hal ini dikatakan Ketua KPU berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD), (Pasal 4 ayat 5) Tahapan penyelenggaraan Pemilu paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan "Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia"
sumber : http://mediacenter.kpu.go.id/berita/1325-launching-tahapan-pemilu-kpu-tetapkan-pemungutan-suara-9-april-2014-.html
---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar