Laman

Jumat, 26 April 2013

Parpol Peserta Pemilu 2014 sudah Ideal

Kelolosan PKPI membuat jumlah partai peserta Pemilu 2014 menjadi 12 (dua belas) parpol, jumlah ini dianggap sudah ideal dan diharapkan tak bertambah.

"Sudah ideal sesuai dengan politik hukum para pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah yang menempatkan pemilu 2014 sebagai proses konsolidasi demokrasi, penyederhanaan jumlah parpol dalam sistem pemerintahan presidensiil," kata Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunanjar, Selasa (26/3)

Sejak era reformasi, penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu memang terus diusahakan oleh DPR dan pemerintah. hal ini ditujukan untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia. Dengan jumlah peserta pemilu yang tak terlalu banyak, maka diharapkan parpol yang lolos ke parlemen, yang berarti juga jumlah fraksi, makin sedikit. Makin sedikit jumlah parpol di parlemen, maka diharapkan pemerintahan yang berjalan tak terlalu gaduh.

"Terkecuali mereka mau menerima gagasan pembatasan jumlah fraksi dengan menggabungkan parpol yang masuk ke parlemen tapi kursinya tidak memadai, untuk menjalankan fungsi-fungsi dewan, mereka menerima untuk bergabung dengan fraksi besar," tuturnya. (detikNews)


Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014
Partai politik nasional
  1. Partai NasDem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa*
  3. Partai Keadilan Sejahtera*
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan*
  5. Partai Golongan Karya*
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya*
  7. Partai Demokrat*
  8. Partai Amanat Nasional*
  9. Partai Persatuan Pembangunan*
  10. Partai Hati Nurani Rakyat*
  11. Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)
Catatan: Tanda * menandakan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya.
Partai politik lokal Aceh
  1. Partai Damai Aceh
  2. Partai Nasional Aceh
  3. Partai Aceh
Sumber :
Wikipedia_Daftar_partai_politik_di_Indonesia


Senin, 22 April 2013

KPU Tetapkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2014


Tepat tiga hari sejak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) dikeluarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI), Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 15, setelah Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor : 25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikut sertakan sebagai peserta Pemilu 2014.

Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, Komisi Pemilihan Umum wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari kerja.


http://www.cecephusnimubarok.com/2013/03/partai-pkpi-lolos-pemilu-2014.html


Selasa, 16 April 2013

Panduan Pemutakhiran Data pemilih Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Buku Panduan untuk Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Panduan ini untuk semua penyelenggara Pemilu 2014 di semua tingkatannya, mulai dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten / Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta tentunya setelah ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.


---