Laman

Kamis, 17 Oktober 2013

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bantargebang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, belum lama ini telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 1.743.114 pemilih.
Penetapan pemilih dilakukan dalam rapat pleno KPU yang  berlangsung di kantor KPU dihadiri pimpinan KPU, Panitia Pemilihan Kecematan (PPK), Panwaslu, dan 12  perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.
“Daftar pemilih tersebut terdiri dari 872.479 laki-laki dan 870.635 perempaun”
Jumlah DPT tersebut menurut Syafrudin Anggota Komisioner KPU Kota bekasi,  merupakan hasil seleksi pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di masing-masing kelurahan, yang Sudah diverifikasi dan diperbaiki seperti  daftar pemilih yang sudah meninggal dan pemilih ganda.
Setelah DPT ditetapkan, KPU saat ini tengah mempersiapkan sebanyak 4.721 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kecamatan dan 56 kelurahan yang akan digunakan untuk perhelatan Pemilu tahun 2014 mendatang.

Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Bantargebang sebagai berikut :



Bagi warga yang belum terdaftar akan diakomodasi dalam (DPK)Daftar Pemilih Khusus, yang berlaku  sampai H-14 pelaksanaan pemilihan dan harus sudah dilaporkan oleh KPU Kota Bekasi kepada KPU Provinsi.
Sehingga, nantinya akan diplenokan dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.Sesuai Peraturan KPU Nomor 9/2013 tentang penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.