Laman

Selasa, 26 Maret 2013

PBB Jadi Parpol Ke 11 di Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memasukkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai parpol ke-11 setelah Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan soal keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014.
"Komisi Pemilihan Umum juga menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di KPU, jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (18/3/2013).

"KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana salah satu lembaga yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah lembaga peradilan," lanjutnya.

Atas putusan ini KPU akan menyampaikan kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.

Sumber : http://news.detik.com/read/2013/03/18/140848/2196827/10/kpu-loloskan-pbb-sebagai-peserta-pemilu-2014%20%28diakses%2018/03/2013,%2016:39


Tidak ada komentar:

Posting Komentar