Laman

Jumat, 26 April 2013

Parpol Peserta Pemilu 2014 sudah Ideal

Kelolosan PKPI membuat jumlah partai peserta Pemilu 2014 menjadi 12 (dua belas) parpol, jumlah ini dianggap sudah ideal dan diharapkan tak bertambah.

"Sudah ideal sesuai dengan politik hukum para pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah yang menempatkan pemilu 2014 sebagai proses konsolidasi demokrasi, penyederhanaan jumlah parpol dalam sistem pemerintahan presidensiil," kata Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunanjar, Selasa (26/3)

Sejak era reformasi, penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu memang terus diusahakan oleh DPR dan pemerintah. hal ini ditujukan untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia. Dengan jumlah peserta pemilu yang tak terlalu banyak, maka diharapkan parpol yang lolos ke parlemen, yang berarti juga jumlah fraksi, makin sedikit. Makin sedikit jumlah parpol di parlemen, maka diharapkan pemerintahan yang berjalan tak terlalu gaduh.

"Terkecuali mereka mau menerima gagasan pembatasan jumlah fraksi dengan menggabungkan parpol yang masuk ke parlemen tapi kursinya tidak memadai, untuk menjalankan fungsi-fungsi dewan, mereka menerima untuk bergabung dengan fraksi besar," tuturnya. (detikNews)


Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014
Partai politik nasional
  1. Partai NasDem
  2. Partai Kebangkitan Bangsa*
  3. Partai Keadilan Sejahtera*
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan*
  5. Partai Golongan Karya*
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya*
  7. Partai Demokrat*
  8. Partai Amanat Nasional*
  9. Partai Persatuan Pembangunan*
  10. Partai Hati Nurani Rakyat*
  11. Partai Bulan Bintang (No. Urut 14)
  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (No. Urut 15)
Catatan: Tanda * menandakan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya.
Partai politik lokal Aceh
  1. Partai Damai Aceh
  2. Partai Nasional Aceh
  3. Partai Aceh
Sumber :
Wikipedia_Daftar_partai_politik_di_Indonesia


Senin, 22 April 2013

KPU Tetapkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2014


Tepat tiga hari sejak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) dikeluarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI), Senin (25/3) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Peserta Pemilu 2014, dengan nomor urut 15, setelah Kamis (21/3) lalu, PT TUN mengabulkan gugatan PKPI Nomor : 25/G/2013/PTTUN.JKT untuk diikut sertakan sebagai peserta Pemilu 2014.

Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 269 ayat 11, Komisi Pemilihan Umum wajib menindaklanjuti putusan PT TUN tersebut paling lama tujuh hari kerja.


http://www.cecephusnimubarok.com/2013/03/partai-pkpi-lolos-pemilu-2014.html


Selasa, 16 April 2013

Panduan Pemutakhiran Data pemilih Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Buku Panduan untuk Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Panduan ini untuk semua penyelenggara Pemilu 2014 di semua tingkatannya, mulai dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten / Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ini nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta tentunya setelah ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.


---


Tahapan Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan tahapan Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2012, yang terbagi menjadi tiga tahapan :

  • Tahap persiapan
  • Penyelenggaraan, sampai
  • Penyelesaian.
Keputusan itu menjelaskan tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, yang ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012.(detiknews)

Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:

TAHAPAN PERSIAPAN :
a Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) November 2012 - 2014
b Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) 09 Februari 2014 - 09 Maret 2014
c Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Januari 2013 - Desember 2013
d Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih Juni 2012 - Juni 2014
e Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU) 09 Juni 2012 - 28 Februari 2014
f Pengadaan dan pengelolaan logistik 09 Juni 2013 - 30 November 2014
g Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS) 01 Februari 2014 - 31 Maret 2014
h Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN) 09 Maret 2014 - 08 April 2014

TAHAPAN PENYELENGGARAAN : 
a Penyusunan Peraturan KPU 09 Juni 2012 - 09 Juni 2013
b Verifikasi administrasi di KPU 11 Agustus 2012 - 06 Oktober 2012
c Verifikasi faktual di KPU 30 Oktober 2012 - 06 November 2012
d Pengumuman partai politik peserta pemilu 09 Januari 2013 - 11 Januari 2013
e Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik 12 Januari 2013 - 14 Januari 2013
f Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU 09 November 2012 - 09 Desember 2012
g Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) 10 Februari 2013 - 24 Februari 2013
h Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) 11 Juli 2013 - 24 Juli 2013
i Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap) 21 September 2012 - 09 April 2013
j Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) 25 Juli 2013 - 10 Agustus 2013
k Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 06 April 2013 - 15 April 2013
l Verifikasi pencalonan anggota DPRD 16 April 2013 - 30 Juni 2013
m Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD
- 27 Juli 2013
n Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota 16 April 2013 - 14 Mei 2013
o Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
- 04 Agustus 2013
p Pelaksanaan Kampanye 11 Januari 2014 - 05 April 2014
q Audit dana kampanye 25 April 2014 - 25 Mei 2014
r Masa tenang 06 April 2014 - 08 April 2014
s Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 09 Aprill 2014
t Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional 26 April 2014 - 06 Mei 2014
u Penetepan hasil pemilu secara nasional 07 Mei 2014 - 09 Mei 2014
v Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas 07 Mei 2014 - 09 Mei 2014
w Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota 11 Mei 2014 - 18 Mei 2014
x Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD Juni 2014 - September 2014
y Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD) Juli 2014 - Oktober 2014

TAHAPAN PENYELESAIAN :
a Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) 12 Mei 2014 - 14 Mei 2014
b Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu 01 Oktober 2014 - 01 November 2014
c Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc
- 09 Juni 2014
d Penyusunan Laporan Keuangan 01 Juli 2014 - 31 Desember 2014


Download :


Minggu, 07 April 2013

Dapil dan Jumlah Kursi Pileg 2014 Kota Bekasi

Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia No.104/Kpts/KPU/tahun 2013 Tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Bekasi Tahun 2014.

Untuk Dapil dan Jumlah Kursi Pileg Kota Bekasi sebagai berikut :
  1. Daerah Pemilihan 1 : Bekasi Timur : 6 kursi.
  2. Daerah Pemilihan 2 : Rawalumbu, Bantargebang, Mustikajaya : 10 kursi.
  3. Daerah Pemilihan 3 : Bekasi Selatan, Jatiasih : 8 kursi.
  4. Daerah Pemilihan 4 : Pondok Gede, Jati Sampurna, Pondok Melati : 10 kursi.
  5. Daerah Pemilihan 5 : Bekasi Barat, Medan Satria : 9 kursi.
  6. Daerah Pemilihan 6 : Bekasi utara : 7 kursi.
  7. Daerah Pemilihan untuk DPRD Provinsi dari Kota Bekasi dan Kota Depok : 9 kursi.
  8. Daerah Pemilihan untuk DPR RI dari Kota Bekasi dan Kota Depok : 6 kursi.
Menurut Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendy Irawan perubahan kuota kursi di masing-masing daerah pemilihan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan, hal ini didasari pertambahan dan penyebaran penduduk di Kota Bekasi yang sudah berbeda dibandingkan dengan saat Pemilihan Umum 2009.
"Yang berubah hanya nama daerah pemilihan saja dan 1 (satu) kursi akan digeser ke daerah pemilihan lain," katanya.