Laman

Senin, 27 Mei 2013

PPS Bantargebang Pemilu Legislatif 2014

PPS

Berdasarkan SK Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor : 92.1/Kpts/KPU-Kota-011.32917/2013 tentang Pengangkatan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bantargebang pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD da DPRD tahun 2014, tanggal 07 Mei 2013,  adalah :

JUKIH JAENUDIN, S.Pd, MM.Pd

SK Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor : 78/Kpts/KPU-Kota-011.329172/2013 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bantargebang pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD da DPRD tahun 2014, tanggal 04 April 2013,  adalah :

1. JUKIH JAENUDIN, S.Pd, MM.Pd
2. ROHMAN, S.AP
3. JUJUM ROHMANA



SEKRETARIAT PPS

Berdasarkan SK Lurah Bantargebang Nomor : 200/SK.01 -Kel.Btg/IV/2013 tentang pengangkatan Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bantargebang pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD da DPRD tahun 2014, tanggal 15 April 2013,  adalah :

1. H. GIYATNO, SE Sekretaris
2. SUTARYAN Stap Urusan Logistik
3. RAHMAT Stap Urusan TU Keuangan


Senin, 20 Mei 2013

SK Pantarlih Pileg 2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KELURAHAN BANTARGEBANG

KEPUTUSAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
NOMOR: 005 /Kpts/PPS-BTG /IV/2013

T E N T A N G

PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  TAHUN 2014

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Menimbang             :
  1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa salah satu tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun  2014;
  2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana huruf a di atas, Perlu Pengangkatan  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 1 (satu) orang untuk setiap TPS yang berasal dari  Perangkat Kelurahan/Desa atau Pengurus Rt/Rw; 
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi tentang  Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun  2014;
Mengingat            :
  1. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1996 tentang  Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3663); 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 
  3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  02 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5189); 
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 
  5. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); 
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010 
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 
  8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013; 
  9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun  2014; 
  10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; 
  11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.02/2013 tentang Standar Biaya Umum; 
  13. Surat Menteri Keuangan Nomor S-817/MK.02/2012 tanggal 13 November 2012 hal Penetapan Besaran Honorarium Persiapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2014;
Memperhatikan  :
  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 698) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013; 
  2. Keputusan Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi tanggal 25 April  2013.
M E M U T U S K A N  :
Menetapkan            :   

KESATU : Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;

KEDUA : Nama-nama sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ini;

KETIGA : PPDP mempunyai tugas melakukan Pendaftaran dan Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;

KEEMPAT : Masa Kerja PPDP  mulai 01 Mei 2013 sampai dengan selesai.

KELIMA : Kepada yang bersangkutan sebagaimana Diktum KESATU diberikan tunjangan honorarium sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.02/2013 tentang Standar Biaya Umum dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-817/MK.02/2012 tanggal 13 November 2012 hal Penetapan Besaran Honorarium Persiapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu  Tahun 2014;
KEENAM : Keputusan ini belaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                    Ditetapkan di   : Bekasi
                                                                                    Pada tanggal    : 26  April 2013
                             
  An. KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA BEKASI
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Ketua,
 ttd
JUKIH JAENUDIN, S.Pd, MM.Pd
  
Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth.  Walikota Bekasi di Bekasi;
2. Yth.  Ketua DPRD Kota Bekasi di Bekasi;
3. Yth.  Ketua KPU Kota Bekasi;
4. Yth.  Ketua PPK Bantargebang
5. Yth.  Ketua Panwascam Bantargebang
6. Yth.  Lurah Bantargebang.






Lampiran : Keputusan Panitia Pemungutan 






  Suara Kelurahan Bantargebang








DAFTAR NAMA PETUGAS  PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014
PPS KELURAHAN BANTARGEBANG








NO RW RT NAMA PANTARLIH UMUR NOMOR ALAMAT TPS KET/NO HP
TPS
1 001 001 ENDI SUHANDI
1 Bantargebang RT 01/01
2 UCIN ABDULAH
2 Bantargebang RT 01/01
3 002 ROSYID
3 Bantargebang RT 02/01
4 AHMAD SAPE'I
4 Bantargebang RT 02/01
5 003 MARJUKI
5 Bantargebang RT 03/01
6 UJANG PRIATNA
6 Bantargebang RT 03/01
7 ATANG KUSNADI
7 Bantargebang RT 03/01
8 004 AHMAD JUMADI
8 Bantargebang RT 04/01
9 M. SANIN
9 Bantargebang RT 04/01
10 MAMAD S
10 Bantargebang RT 04/01
11 MISBAHUDIN
11 Bantargebang RT 04/01
12 JAMALUDIN
12 Bantargebang RT 04/01
13 002 001 ANSORI
13 Bantargebang Rt 01/02
14 002 EDI SUHANDI
14 Bantargebang Rt 02/02
15 RATNA
15 Bantargebang Rt 02/02
16 003 DAYAT
16 Bantargebang Rt 03/02
17 M. AMIN
17 Bantargebang Rt 03/02
18 004 OBIH SUYATNA
18 Bantargebang Rt 04/02
19 005 SUDARJI
19 Bantargebang Rt 05/02
20 006 UJANG HARHARA
20 Bantargebang Rt 06/02
21 RASMI
21 Bantargebang Rt 06/02
22 003 001 SUHERMAN
22 Bantargebang RT 01/03
23 NACEP
23 Bantargebang RT 01/03
24 002 SARBINIH
24 Bantargebang RT 02/03
25 YUSPIRAL
25 Bantargebang RT 02/03
26 003 ABDUL ROHIM
26 Bantargebang RT 03/03
27 MIAT SUHANTA
27 Bantargebang RT 03/03
28 004 001 DUDUNG ABDULAH
28 Bantargebang RT 01/04
29 HAMDANI
29 Bantargebang RT 01/04
30 002 DUMIYATI VANUCI
30 Bantargebang RT 02/04
31 005 001 AMAT CAPRI
31 Bantargebang RT 01/05
32 002 SARKONI
32 Bantargebang RT 02/05
33 NURHASAN
33 Bantargebang RT 02/05
34 003 ABDUL GOPUR
34 Bantargebang RT 03/05
35 DANA.S
35 Bantargebang RT 03/05
36 006 001 NURDIANSYAH
36 Bantargebang RT 01/06
37 002 SYARMILY
37 Bantargebang RT 02/06
38 007 001 RUSYANTO
38 Bantargebang RT 01/07
002
39 003 AGUS
39 Bantargebang RT 03/07
40 M. SAPAWI
40 Bantargebang RT 03/07
41 HADI
41 Bantargebang RT 03/07
42 008 001 ABDUL HASAN SHI
42 Bantargebang RT01/08
43 MAD TASIM
43 Bantargebang RT01/08
44 002 MUTAMAD
44 Bantargebang RT02/08
45 SARIPUDIN
45 Bantargebang RT02/08
46 SOPIAH
46 Bantargebang RT02/08
47 003 NASEP
47 Bantargebang RT03/08
48 009 001 UJANG HASAN
48 Bantargebang RT 01/09
49 A. APENDI
49 Bantargebang RT 01/09
50 002 H.M. AMAR
50 Bantargebang RT 01/09
51 UJANG PARDI
51 Bantargebang RT 02/09
52 003 RUDI KURNIAWAN
52 Bantargebang RT 03/09
53 010 001 SUWIJI KURNAIASIH
53 Bantargebang RT 01/10
54 SUHANDI
54 Bantargebang RT 01/10
55 002 MISAN SUWANDI
55 Bantargebang RT 02/10










Ditetapkan di : Bekasi




Pada Tanggal : 26 April 2013












An. KOMISI PEMILIHAN UMUM




KOTA BEKASI




PANITIA PEMUNGUTAN SUARA




Ketua





Ttd













JUKIH JAENUDIN, S.Pd. MMPd


Minggu, 19 Mei 2013

Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi-Depok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 6.576 Daftar Caleg Sementara (DCS) dari dua belas partai politik peserta pemilu 2014. 

Dari daerah pemilihan Jawa Barat VI Kota Bekasi-Kota Depok, sejumlah nama-nama politisi lama kembali mencalonkan diri. Namun, ada juga nama-nama baru yang muncul. 
Berikut daftar lengkap caleg sementara Jabar VI :